Media Islam Online yang menyajikan berita dunia Islam dan artikel keislaman serta dakwah.

Senin, 21 Mei 2018

Wanita Baca Ini Taukah Kamu ? Inilah Yang Akan Terjadi Pada Diri Wanita Jika P4yud4ranya Dih!s4p Oleh Lelaki Begini Hukum Islamnya

Pertanyaan :Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami m3nyu*su dengan ist*rinya (istri m3ny*usui sua*minya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.Jawaban :Muqaddimah



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..Sering orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya jika seorang suami ikut-ikutan me*ny*usu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri meny*usui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab ada kaidah bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh berdua-dua dan tidak dihukum dosa. Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini sebagai gambaran tentang hukum mengenai masalah
Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata; ‘Aku tidak mengatakan tentang menyu*sunya seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya’. Maka Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan kepada orang ini’. Abu Musa berkata lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan?’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dikatakan meny*usui kecuali bila di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa berkata, ‘Tidak dikatakan men*yusui kecuali bila di bawah dua tahun.’ Lalu Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar